Virus Corona
Sebar Video Hoaks Pasien Corona 01 di Lampung Meninggal, NS Terancam 3 Tahun Penjara
Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks bahwa pasien kasus 01 virus corona di Lampung meninggal.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks, pasien kasus 01 virus corona di Lampung, meninggal.
Pria berinisial NS (45) itu menyebarkan video di aplikasi pesan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS diamankan di kediamannya, Rabu (25/3/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
"Tersangka melakukan penyebaran video berdurasi satu menit 20 detik dengan caption seorang pendeta yang terkena Covid-19 di Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," ujarnya Rabu 25 Maret 2020," ujar Pandra, dikutip dari TribunLampung.co.id, Rabu.
Baca: 6 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Disepelekan: Kelehahan Fisik & Mental hingga Sakit Perut
Baca: Peran Milenial Tangani Covid-19, Belva Devara: Jaga Jarak, Perangi Hoaks & Tidak Saling Menyalahkan
Baca: HOAKS: Viral di Media Sosial Vladimir Putin Lepas 800 Singa untuk Cegah Orang Keluar Rumah
Tersangka menyebarkan video tersebut di Group RT 011 LK 1 Perumnas Way Kandis (PWK), Lampung.

Setelah adanya keresahan di masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung, dan dipastikan video tersebut adalah hoaks.
"Akibatnya video tersebut diteruskan dan menyebar sehingga membuat masyarakat, khususnya Bandar Lampung resah."
"Setelah kami konfirmasi ternyata belum ada yang meninggal, namun akibat berkembangnya informasi ini membuat keresahan, maka enam jam kemudian NS kami amankan pada pukul 05.00 WIB," jelas Pandra.
Asal Video
Mengutip Kompas.com, Kamis (26/3/2020), NS mendapatkan video hoaks tersebut dari kiriman di WhatsApp Group alumni sekolahnya, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
NS kemudian langsung meneruskan video yang ternyata hoaks itu kepada WhatsApp grup RT 11.
Baca: BREAKING NEWS Pemenang Top Chef Floyd Cardoz Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun karena Virus Corona
Baca: Cerita Perawat Pasien Corona: Tak Nyaman Pakai APD hingga Harus Ungsikan Anaknya
Baca: DPRD DKI Dikritik Karena Gelar Pemilihan Wagub Jakarta di Tengah Wabah Corona
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pun memastikan kondisi pasien positif 01 Lampung masih dalam keadaan stabil.
Sehingga, Reihana meminta masyarakat mendoakan pasien positif corona kasus 01 Lampung agar cepat sembuh.

Ancaman Hukum
Tersangka berinisial NS ini terancam hukuman penjara selama tiga tahun atas perbuatannya.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.
"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," ungkap Pandra, dikutip TribunLampung.co.id, Rabu.
Baca: Lawan Virus Corona, Rachel Venya Sudah Kumpulkan Donasi Rp. 7,5 Miliar
Baca: Enggak Cuma Corona, Orangtua Wajib Waspada Dengan DBD
Baca: Presiden Chechnya Rusia: Siapa yang Tak Patuh Karantina Corona, Harus Dieksekusi
Ia lalu meminta agar masyarakat selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkan.
"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan).
"Saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.com/Wahyu Iskandar/Hanif Mustafa) (Kompas.com, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)