Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis

Gara-gara status Facebook, I Ketut Gede Ariasta, seorang suami di Bali nekat membunuh istrinya.

Pixabay.com/FirmBee
Facebook (Pixabay.com/FirmBee) 

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Artikel ini tayang ulang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook: Ditikam lalu Dikunci di Kamar, Dihukum Segini, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/17/kronologi-suami-bunuh-istri-gara-gara-status-facebook-ditikam-lalu-dikunci-di-kamar-dihukum-segini?page=all.


Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved