Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis
Gara-gara status Facebook, I Ketut Gede Ariasta, seorang suami di Bali nekat membunuh istrinya.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara
Artikel ini tayang ulang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook: Ditikam lalu Dikunci di Kamar, Dihukum Segini, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/17/kronologi-suami-bunuh-istri-gara-gara-status-facebook-ditikam-lalu-dikunci-di-kamar-dihukum-segini?page=all.