Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis

Gara-gara status Facebook, I Ketut Gede Ariasta, seorang suami di Bali nekat membunuh istrinya.

Pixabay.com/FirmBee
Facebook (Pixabay.com/FirmBee) 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara status Facebook, I Ketut Gede Ariasta, seorang suami di Bali nekat membunuh istrinya. 

Sebelum tewas, sang istri bernama Ayu Seriasih sempat mengalami kritis hingga berhari-hari.  

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pun akhirnya menghukum sang suami delapan tahun penjara.

Berikut kronologi selengkapnya: 

1. Status Facebook

Insiden berdarah itu terjadi  pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WITA di kamar kos di Padangsambian, Denpasar.

Hari itu Ariasta datang ke kos yang ditinggali istrinya dan mendobrak pintu kamar yang terkunci.

Ia kemudian menanyakan terkait status Facebook yang ditulis istrinya di Facebook.

Asriasta juga menanyakan alasan istrinya memblokir WhatsApp dan Facebooknya.

Sang istri memilih tidak menjawab sehingga terjadi cekcok di antara mereka berdua.

2. Istri ditikam pisau, dikunci di kamar

Ayu yang hendak keluar kamar ditikan oleh suaminya dengan sebilah pisau berukuran 15 cm yang ia simpan di tasnya.

Ia pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung.

Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka.

3. Tewas setelah 13 hari dirawat

Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.

Jaksa Cok Intan mengungkapkan berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah, Ayu Seriasih tewas karena luka tusuk sisi kiri yang menembus parunya.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.

4. Dihukum 8 tahun

Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Artikel ini tayang ulang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook: Ditikam lalu Dikunci di Kamar, Dihukum Segini, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/17/kronologi-suami-bunuh-istri-gara-gara-status-facebook-ditikam-lalu-dikunci-di-kamar-dihukum-segini?page=all.


Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved