Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis
Gara-gara status Facebook, I Ketut Gede Ariasta, seorang suami di Bali nekat membunuh istrinya.
Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.
Jaksa Cok Intan mengungkapkan berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah, Ayu Seriasih tewas karena luka tusuk sisi kiri yang menembus parunya.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.
4. Dihukum 8 tahun
Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekpresi wajahnya pun datar.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.