Sabu yang Ditemukan di Tangan Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya
MA (35) oknum anggota polisi yang diringkus atas dugaan kepemilikan sabu seberat 488 gram
Ditangani BNNP
Kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial MA kini ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Sebelumnya MA yang bertugas di Polda Maluku tertangkap tangan membawa sabu seberat 488 gram di bandara Juwata Tarakan, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Setelah diamankan oknum Polisi berpangkat Brigpol itu diserahkan ke BNNP Kaltara untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan ini diketahui berdasarkan lembaran berita acara penyerahan pelaku dari pihak bandara ke BNNP yang beredar.
Dalam isi berita acara tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, sebagai pihak yang menerima.
Sementara itu Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto, sebagai pihak yang menyerahkan pelaku.
Tribunkaltim.co masih berusaha mengkonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus ini.
Namun hingga berita ini diturunkan pihak BNNP Kaltara belum memberikan keterangan secara resmi.
Selama Dua Bulan, Polres Kubar Amankan 15 Pengguna dan Pengedar Sabu
Terbang ke Makassar
Oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Maluku berinisial MA diringkus lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 488 gram di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020).
MA yang berpangkat Brigpol ini diketahui akan meninggalkan Tarakan menuju Makassar menggunakan pesawat Lion Air pada Pukul 11.50 Wita.
Namun saat dilakukan pemeriksaan barang melalui X-Ray Cabin, ditemukan barang yang mencurigakan
Pihak bandara selanjutnya meminta MA untuk mengeluarkan barang yang mencurigakan yang terbungkus dalam kemasan kacang.