Sabu yang Ditemukan di Tangan Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya
MA (35) oknum anggota polisi yang diringkus atas dugaan kepemilikan sabu seberat 488 gram
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Alfian
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Narkotika jenis sabu seberat 488 gram yang dikuasai oknum anggota Polda Maluku, MA (35), belum diketahui asalnya.
Saat ini barang bukti sabu ini bersama MA sebagai pelaku masih diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Jumat (28/2/2020).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, yang dikonfirmasi masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut bahwa pihaknya masih berkoordinasi untuk menyelidiki kasus kepemilikan sabu ini.
“Ini masih pengembangan,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Namun dari informasi yang dihimpun, keberadaan MA di kota Tarakan setelah mendapat izin dari kesatuannya.
Iya mengajukan izin cuti dengan alasan urusan keluarga sejak 24 Februari hingga 29 Februari 2020.
MA (35) oknum anggota polisi yang diringkus atas dugaan kepemilikan sabu seberat 488 gram kini ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Ia bersama barang bukti sabu ini diserahkan pihak Bandara Juwata Tarakan kepada BNNP Kaltara, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Tak hanya barang bukti sabu, berbagai barang bukti lainnya juga turut disita.
Seperti uang tunai senilai Rp 2,9 Juta dengan pecahan uang kertas Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar dan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu.
Dua kartu ATM yakni BRI dan BNI milik pelaku juga disita sebagai barang bukti serta termasuk satu unit handphone jenis android.
Dari tangan pelaku juga diketahui jika ia bertugas sebagai salah satu personel Polda Kaltara setelah didapati Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya.
“Semua barang bukti dan pelaku kita serahkan ke BNNP, nanti BNNP yang tangani lebih lanjut,” ucap Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto.