Jumat, 3 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Pramuka Jadi Kegiatan Rutin di SMPN 1 Turi, Kepsek Jujur Soal Susur Sungai: Saya Baru 1,5 Bulan

Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Sleman, Titik Nurdiana mengatakan, kegiatan pramuka memang menjadi kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolahnya.

Tribun Jogja Official
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020). 

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved