Tragedi Susur Sungai
Pramuka Jadi Kegiatan Rutin di SMPN 1 Turi, Kepsek Jujur Soal Susur Sungai: Saya Baru 1,5 Bulan
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Sleman, Titik Nurdiana mengatakan, kegiatan pramuka memang menjadi kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolahnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."
"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."
"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)