Jumat, 3 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Pramuka Jadi Kegiatan Rutin di SMPN 1 Turi, Kepsek Jujur Soal Susur Sungai: Saya Baru 1,5 Bulan

Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Sleman, Titik Nurdiana mengatakan, kegiatan pramuka memang menjadi kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolahnya.

Tribun Jogja Official
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Sleman, Titik Nurdiana mengatakan, kegiatan pramuka memang menjadi kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolahnya.

Namun, Titik mengaku tak mengetahui saat kegiatan susur sungai tersebut berlangsung hingga menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Ia menyebut, ketujuh pembina yang menemani kegiatan pramuka Jumat lalu, merupakan guru yang mengajar di sekolahnya.

"Kegiatan Pramuka memang rutin setiap hari Jumat, dari pukul 14.00 sampai 15.30. Ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai. Semuanya adalah guru SMPN 1 Turi," kata Titik Nurdiana di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020), dikutip dari TribunJogja.com.

Titik mengatakan, para pembina pramuka tak berkoordinasi dengan dirinya untuk melakukan kegiatan susur sungai bagi anggota pramuka.

Baca: Cerita Haru Ayah Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi: Persiapan sebelum Pramuka hingga Batal Beri Kado

Baca: Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun menurutnya, kegiatan pramuka sudah ada sejak lama di sekolah tersebut.

"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama."

"Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," jelasnya.

Menurutnya, siswa menganggap kegiatan susur sungai menjadi suatu hal yang biasa.

"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa," sebutnya.

Pihaknya tak tahu jika akan ada musibah hingga anak-anak didiknya menjadi korban jiwa.

Sehingga, Titik memohon maaf dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

"Kami atas nama sekolah mohon maaf atas terjadinya musibah ini yang benar-benar tidak kami prediksi dari awal, tidak menduga," ujar Tutik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020)
Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020) (IST | Gandung Kusmardana)

Pemeriksaan 7 Pembina Pramuka

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Menurut Yulianto, 7 orang yang diperiksa merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.

Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.

Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Nekat Lakukan Acara: Kalau Mati di Tangan Tuhan

Baca: Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."

"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.

Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggalkan para siswa tersebut.

Menurut Yuli,  soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Pembina Ditahan

Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Baca: Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Baca: Sempat Diingatkan Warga, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Katakan Nggak Apa-apa Kematian di Tangan Tuhan

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved