Ayah Tiri yang Menyiksanya Masuk Penjara, Bocah Lampung Ini Mengaku Senang
Aparat telah mengamankan Wawan sebelum terjadi amuk warga, Selasa (4/2/2020) pagi
Kapolsek Kedaton Kompol Daud menyatakan akan menindak tegas tersangka Wawan.
"Penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan. Fakta yang ditemukan, di badan anak ini ada bekas penganiayaan. Baik dengan sundutan rokok maupun ada bekas dipukul," terangnya.
Polisi menyita barang bukti seperti gancu, bambu, dan puntung rokok.
"Ini (tersangka) suami siri. Ibu korban pernah menikah, tapi suaminya meninggal. Karena anak (korban) sering menangis, diminta diam dengan cara kekerasan, dan ini berulang," jelas Daud.
"Kami jerat (tersangka) dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Anak Tiri yang Disiksa Ayahnya Mengaku Senang: Aman, Ayah Sudah Dikurung