Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Kisruh Penyandang Tunanetra yang Diusir dari Wyata Guna, dari Viral hingga Kondisi Sekarang

Kisruh pengusiran yang dilakukan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung kepada 32 penyandang tunaetra berbuntut panjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com ( Tribun Jabar/Ery Chandra dan Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman )
(Kiri) Suasana saat perwakilan mantan penghuni asrama berorasi didepan trotoar BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Kamis (16/1/2020). dan (Kanan)Gasung Rahtanubaya (26), salah satu mahasiswa penyandang disabilitas netra asal Purwakarta yang ikut dalam aksi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (16/1/2020). 

Viral di Twitter

Video aksi unjuk rasa warga Wyataguna bersama Forum Akademisi Luar Biasa juga sempat menghebohkan media sosial Twitter.

Diketahui akun bernama @ehferri yang menyebarkan video tersebut. 

Video berdurasi 2 menit 8 detik ini saat ini, Jumat (17/1/2020) telah diputar lebih dari 335 ribu kali dan di-retweet sebanyak 19,9 rb.

Tanggapan Kepala Balai Wyata Guna

---

Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono saat ditemui di Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono saat ditemui di Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

---

Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono, membantah telah mengusir para penyandang disabilitas tunanetra.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu, terkait adanya perubahan yang tadinya panti menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna atau yang kini lebih kerap disebut Balai Wyata Guna.

Dikatakan Sudarsono, setelah ada perubahan dari panti menjadi balai, setiap penerima manfaat dibatasi jumlah dan jangka waktu tinggalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Permensos nomor 18 tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial.

Melalui Peremen tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya panti diubah menjadi balai.

"Dimana layanan ini ada penerima manfaat baru, ada proses rehabilitasi sosial dan ada proses terminasi"

"Jadi, terminasi itu adalah pengakhiran sebuah layanan, kalau orang kuliah mah wisudanya lah, lulus, graduasi, kalau kami itu terminasi, pengakhiran," ujar Sudarsono seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Baca: Bupati Karanganyar: Kalau Bu Mega Perintahkan, Selesai Itu Provinsi Solo Raya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved