Rabu, 1 Oktober 2025

Fakta Kisruh Penyandang Tunanetra yang Diusir dari Wyata Guna, dari Viral hingga Kondisi Sekarang

Kisruh pengusiran yang dilakukan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung kepada 32 penyandang tunaetra berbuntut panjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com ( Tribun Jabar/Ery Chandra dan Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman )
(Kiri) Suasana saat perwakilan mantan penghuni asrama berorasi didepan trotoar BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Kamis (16/1/2020). dan (Kanan)Gasung Rahtanubaya (26), salah satu mahasiswa penyandang disabilitas netra asal Purwakarta yang ikut dalam aksi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh pengusiran yang dilakukan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung kepada 32 penyandang tunanetra berbuntut panjang.

Setelah mengalami pengusiran sejak Selasa (14/01/2020), mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Wyata Guna.

Aksi demo ini dimaksudkan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang terlah direnggut.

Untuk mengetahui kelengkapan dari masalah ini, berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya: 

Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Membawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers: Ini Keteledoran Owner

Kronologi


Puluhan penyandang disabilitas tuna netra, nekat bertahan menggunakan tenda darurat di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
Puluhan penyandang disabilitas tuna netra, nekat bertahan menggunakan tenda darurat di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berdasar press rilis yang diterima dari media center Forum Akademisi Luar Biasa, Ressy Rizki Utari.

Aksi pengusiran terjadi, Selasa (14/1/2020) sekitar 11.00 WIB.

Pegawai Wyataguna dan aparat mendatangi asrama.

Rekan penyandang tunanetra yang tinggal disana mulanya bertahan dengan mengunci pintu.

"Tetapi pegawai Wyataguna dan aparat memaksa masuk lewat jendela," kata Ressy.

Ressy melanjutkan bahkan korban tidak tahu barang-barang yang dikeluarkan paksa.

Satu koper milik salah satu teman penyandang tunanetra hilang.

Ressy menilai warga Wyataguna yang terusir secara paksa sesungguhnya diterminasi secara sepihak.

"Karena untuk membuat status terminasi warga harus menandatangani surat terminasi"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved