Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Kisruh Penyandang Tunanetra yang Diusir dari Wyata Guna, dari Viral hingga Kondisi Sekarang

Kisruh pengusiran yang dilakukan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung kepada 32 penyandang tunaetra berbuntut panjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com ( Tribun Jabar/Ery Chandra dan Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman )
(Kiri) Suasana saat perwakilan mantan penghuni asrama berorasi didepan trotoar BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Kamis (16/1/2020). dan (Kanan)Gasung Rahtanubaya (26), salah satu mahasiswa penyandang disabilitas netra asal Purwakarta yang ikut dalam aksi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (16/1/2020). 

"Sedangkan selama ini mereka tidak pernah menandatangani surat itu," ujar Ressy.

Gelar Aksi Unjuk Rasa

Pasca pengusiran yang dilakukan, 32 warga Wyataguna bersama Forum Akademisi Luar Biasa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Wyata Guna di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.

Dikutip dari TribunJabar.com,  aksi dilakukan sejak Selasa (13/112020) pukul 19.30 WIB.

Mereka sengaja mendirikan tenda darurat di halte pinggir jalan, sebagai bentuk protes atas polemik peralihan fungsi Wyata Guna dari panti menjadi balai.

Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi menyampaikan sebagian besar warga Wyataguna merupakan mahasiswa tunanetra yang tengah menempuh jenjang pendidikan.

"Yang menjadi korban sebanyak 32 orang, delapan putri dan sisanya putra dari teman-teman alumni serta intelek senior kami," ujar Elda.

Lima Tuntutan

Mahasiswa penyandang disabilitas tunanetra menggelar aksi di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (16/1/2020).
Mahasiswa penyandang disabilitas tunanetra menggelar aksi di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (16/1/2020). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dalam aksinya, warga Wyataguna bersama Forum Akademisi Luar Biasa menyerukan lima poin tuntutannya. 

Berikut uraian lengkapnya:

1. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang sudah direnggut dari temanteman disabilitas.

2. Menuntut pemerintah untuk menghapus Permensos NO 18 tahun 2018 yang menindas penyandang disabiltas.

3. Mendesak kemensos untuk menetapkan lembaga Wyataguna sebagai panti dan mengembalikan hak hidup Warga Wyataguna.

4. Menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap semua kerugian materiil ataupun inmaterriil yang muncul karena proses pengusiran.

5. Menuntut pengoptimalan distribusi keahlian penyandang disabilitas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved