Buronan Ini Diamankan Usai Memukul Istrinya Menggunakan Gagang Sapu Lidi Hingga Patah
Kejadian kasus KDRT itu bermula ketika pelaku atas nama Arisal (45) meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp 100 Ribu, pada 26 Oktober 2019 lalu
"Sempat sebulanan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya kembali lagi ke Samarinda. Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya menggunakan sapu," ungkap Kasat Reskrim.
Selain hasil visum, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sapu lidi, serta gagang sapu yang patah.
"Sapu kita amankan, serta hasil visum. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelaku Pukul Istri Usai Minta Rp 100 Ribu, Polisi Amankan Barang Bukti Sapu Lidi yang Patah