Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda 4 Miliar Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer

Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

zoom-inlihat foto Kronologi Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda 4 Miliar Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer
TRIBUNMEDAN/VICTORY HUTAURUK
Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Bahkan Pihak PT.BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000 tersebut ke PT BNI tbk cab Medan bahkan telah digunakan terdakwa untuk keperluan daripada operasional PT Darma Utama Metrasco tersebut.

"Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," pungkas Rosinta.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pegawai BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved