Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Menantu yang Sikat Emas Milik Mertua, Uangnya Dihabiskan untuk Bersenang-Senang

Sempat jual 40 gram emas, Rifki Wahyudi (23) pertaruhkan sebagian uang penjualan untuk judi online

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Kata Adit, saat setelah bisa terbuka tersangka menemukan satu buah tas berisikan perhiasan beserta surat suratnya.

Baca: Potret Manis Pengantin Nikah di McDonald, Hanya Bayar Rp 5 Juta, Dapat Kue, Cincin, Hadiah Unik

"Didalam tas tersebut berisi satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, satu cincin rantai emas seberat 10 gram, dan satu gelang rantai seberat 40 gram," jelas Adit.

Sebelumnya diberitakan, menantu tak mau diuntung, sudah numpang tempat tinggal masih nekat gasak perhiasan milik mertua.

Alhasil pria yang diketahui bernama Rifki Wahyudi (23) warga Sukajaya Kecamatan Kedondong, Pesawaran diciduk anggota Polsekta Panjang, Selasa 22 Oktober 2019.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/271/X/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang 20 Oktober 2019.

"Kami amankan tersangka kemarin tanggal 22 Oktober 2019 di rumah kontrakan di Srengsem Panjang," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit menuturkan tersangka mencuri perhiasan milik orang yang tidak lain milik mertuanya sendiri.

"Total perhiasan yang diambil seberat 162,5 gram, itu semua 24 karat," sebutnya.

Meski demikian, kata Adit, dari 162,5 gram emas tersebut sudah terjual emas seberat 40 gram.

"Jadi barang bukti yang diamankan 122,5 gram, dan pengakuannya uang hasil penjualan untuk foya-foya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Sempat Berkilah, Rifki Mengaku Setelah Didesak Kakak jdan Ibu Kandung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved