Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologi Menantu yang Sikat Emas Milik Mertua, Uangnya Dihabiskan untuk Bersenang-Senang

Sempat jual 40 gram emas, Rifki Wahyudi (23) pertaruhkan sebagian uang penjualan untuk judi online

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Meski ambil perhiasan milik mertua, Rifki Wahyudi (23) tetap diancam hukuman pindana penjara.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan pihaknya akan menjerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo pencurian dalam keluarga.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP," tuturnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan pihak keluarga sudah membuat laporan resmi dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

Baca: Jeritan Terakhir Guru Agama saat Ditusuk Siswa SMK, Pelaku Kabur Dengar Korban Sebut Nama Ini

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yakni satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram, satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram, dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram.

"Untuk satu gelang rantai seberat 40 gram sudah terjual, taksiran korban mengalami kerugian sebesar Rp 122 juta," tandasnya.

Enam Jenis Emas

Dari rasa penasaran, Rifki Wahyudi (23) ambil enam jenis perhiasan milik mertua.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan Rifki berawal pada hari Jumat 18 Oktober 2019.

"Jadi sekira pukul 16.00 wib, tersangka ini pulang kerja," kata Adit, Rabu 23 Oktober 2019.

Adit mengatakan jika tersangka pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang.

"Tersangka masuk kedalam rumah menggunakan kunci serep," sebutnya.

Adit menuturkan tersangka kemudian penasaran dengan pintu kulkas frezer yang tak biasanya terkunci.

"Oleh tersangka dibukalah pintu frezer menggunakan obeng," sebut Adit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved