Korban Perampokan di Lumajang Malah Menangis dan Sujud di Kaki Kapolres Minta Perampoknya Dibebaskan
Menangis Tersedu, Tante Tiara Sujud di Kaki Kapolres Minta Perampok Dibebaskan.
Pihaknya akan menyelesaikan penyidikan kasus itu, dan meneruskannya ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.
Arsal mengakui, baru kali ini menemukan kasus seorang korban tindak kejahatan tidak ingin pelaku yang merugikannya dihukum.
“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan Tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.
Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi.
Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta.
Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.
Keempat orang yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang. Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar.
Perampokan di Indomaret
Polisi masih mengembangkan kasus perampokan Indomaret di wilayah Natar pada 3 Oktober 2019 lalu.
Polres Lampung Selatan telah mengamankan empat pelaku.
Diduga, mereka merupakan anggota komplotan perampok lintas pulau.
"Kita masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Kemungkinan para pelaku pernah melakukan aksi kejahatan yang sama di daerah lainnya," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspose, Rabu (16/10/2019).
Sebanyak empat pelaku yang diringkus merupakan warga luar Lampung.
Mereka adalah Sobirin dan Priyoga, warga OKU, Sumatera Selatan; Fery, warga Tangerang, Banten; dan Iswandi, warga Jakarta.