Minggu, 5 Oktober 2025

Korban Perampokan di Lumajang Malah Menangis dan Sujud di Kaki Kapolres Minta Perampoknya Dibebaskan

Menangis Tersedu, Tante Tiara Sujud di Kaki Kapolres Minta Perampok Dibebaskan.

Editor: Sugiyarto
Instagram @polreslumajang
Hartanya dirampok, Tante Tiara alias Tiananto (24) menangis sesenggukan hingga minta pelaku dilepas usai tahu identitas para perampoknya. 

Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 31 juta yang disimpan di almari baju.

Tante Tiara tidak mengenali pelakunya sebab mereka menutup muka mereka memakai sarung ala ninja.

Mengetahui ada peristiwa perampokan itu, Tim Cobra Polres Lumajang bersama Polsek Gucialit bergerak.

Polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang, dan dua orang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat pelaku tertangkap, diketahuilah jika mereka adalah karyawan Tante Tiara sendiri.

“Diketahui keenam tersangka adalah karyawannya sendiri. Mereka melancarkan aksinya setelah mengetahui melalui Facebook korban bahwa korban baru saja mendapat uang dalam jumlah yang cukup banyak. Atas dasar informasi tersebut para tersangka melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (19/10/2019).

Tante Tiara baru mengetahui jika pelaku perampokan di rumahnya adalah karyawannya sendiri setelah mereka ditangkap.

Setelah polisi memeriksa terduga pelaku, polisi juga melakukan rekonstruksi.

Polisi juga mempertemukan empat orang tersangka dengan Tante Tiara.

Saat dipertemukan itulah, Tante Tiara malah menyampaikan permintaan unik.

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum. Alasannya, mereka adalah karyawan Tante Tiara dan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Bahkan saking ingin menolong para tersangka, Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres Lumajang.

“Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujar Tante Tiara sambil bersujud ke kaki Kapolres seperti dituturkan Arsal.

Tante Tiara juga menangis, dan memeluk tersangka. Dia seakan tidak rela jika karyawannya dihukum.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak bisa melepaskan tersangka perampokan karena kasus pidana umum bukan delik aduan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved