Kamis, 2 Oktober 2025

Pengakuan Dua Ibu kembali Masuk Sekolah, Setelah Melahirkan Karena Jadi Korban kekerasan Seksual

Pengakuan Tak Terduga Dua mamah muda Ini yang Balik ke Bangku SMA, Nasib Korban Kekerasan Seksual

Editor: Hendra Gunawan
wartakota/ Agus Rijanto
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengakuan Tak Terduga Dua mamah muda Ini yang Balik ke Bangku SMA, Nasib Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang menimpa dua siswi SMA membuat keduanya hamil di luar nikah.

Hingga akhirnya mereka pun melahirkan bayi dan menjadi Mamah Muda.

Meskipun usianya masih belia, Mamah Muda ini tak ingin masa depannya terus suram.

Akhirnya kedua mamah muda ini pun kembali ke bangku sekolah ( SMA) untuk meneruskan pendidikannya.

Berikut kisah dan pengakuan dari dua mamah muda korban kekerasan seksual tersebut.

Kehamilan tidak diinginkan sering menimpa pelajar perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hamil karena menjadi korban kekerasan seksual (pemerkosaan) dan atau seks sebelum nikah.

Baca: Polisi Jelaskan Alasan Pemindahan 7 Tersangka Kerusuhan Papua ke Kaltim

Baca: Sindiran Awkarin Viral, Ternyata Ini Sederet Bahaya Gunakan Toilet Duduk dengan Berjongkok

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Pihak sekolah lantas melakukan penertiban dengan mengeluarkan siswi yang hamil. Alasannya, pelajar melanggar norma, etika serta aturan sekolah.

Di Kota Kupang, VMN (17) justru tetap masuk sekolah meski hamil. Siswi salah satu SMA ini dicabuli hingga hamil oleh DT.

VMN sudah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan DT, pada Agustus 2019.

VMN menuturkan, ia mengenal pelaku sejak masih berstatus pelajar SMP. Keduanya menjalin hubungan pacaran.

Ia terbuai rayuan pacarnya, termasuk janji DT akan bertanggung jawab.

Setelah hasil pemeriksaan menyatakan VMN hamil, DT malah kabur.

"Dia (pelaku) bilang akan bertanggung jawab. Tapi saat saya hamil dia lari, sudah tidak ada kabar sampai saat ini," tutur VMN saat ditemui di kediaman orangtuanya, Jumat malam (4/10/2019)

VMN mengaku bingung karena telah menjalin hubungan melebihi batas hingga hamil.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved