Tidak Puas Layanan Istri, Pria di Samarinda Gagahi Anak Tiri dan Ibu Korban Ikut Membantu
Ibu korban tidak dapat menolak perintah pelaku karena takut diceraikan oleh pelaku padahal mereka menikah siri
Sementara itu, setelah menerima laporan tersebut, pelaku Ax dan Rm diamankan pada Sabtu (21/9/2019) lalu.
Dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tahanan diatas 5 tahun.
"Untuk kondisi anak masih trauma. Dan korban ini selalu takut dengan pelaku. Saat ini korban tinggal dengan keluarganya yang lain," pungkasnya.
Oknum Kepolisian Berbuat Amoral Terhadap Anak-anak
Pascakejadian perlakuan tindakan asusila terhadap anak-anak, para orang tua korban pun merespon geram.
Ingin ada penegakan hukum secara adil dan nyata.
Kasus mencuatnya tindakan amoral yang diduga dilakukan oknum Kepolisian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada anak-anak sebagai korban.
Baca: Kapolri Sebut Rusuh di Wamena Gara-gara Salah Paham, Guru Bilang Keras, Murid Dengarnya Kera
Berdasarkan catatan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan terdapat lima anak menjadi korban kasus dugaan amoral.
Sebanyak lima orang anak, yang berjenis kelamin perempuan ini menjadi korban asusila yang notabene si pelakunya adalah oknum Kepolisan yang berperan sebagai guru mengaji.
Sejauh ini pelaku oknum Kepolisian ini berinisial AS, yang tugas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, institusi Polda Kaltim.
Kabarnya, Polda Kaltim sedang mendalami dan memproses dari si oknum Kepolisian ini.
Pihak Polres Balikpapan juga membenarkan jika ada laporan dari orang tua korban.
Dilaporkan ada anak-anak yang dilecehkan, melanggar norma susila.
Kejadian persisnya berada di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca: Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, KLHK Ingatkan Bangun Ibu Kota Negara Jaga Hulu Demi Air
Kali ini UPTD PPA Kota Balikpapan ungkapkan dampak dari kejadian perlakuan tersebut.