Kamis, 2 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Warga Bandung Pengunggah Video Ujaran Kebencian Terancam Pidana 6 Tahun

Syaifudin, didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Warga Perum Damar Mas III Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran bernama Syaifudin, didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (14/8/2019). 

2019JokowiTakutDiGanti GontaGantiituHalYangLumrah
2019GantiPresiden #2019PAS_PrabowoSandi
SelamatkanNKRIYangBerdaulat"

Jaksa mengatakan, tujuan mengunggah video karena video tersebut ada kaitannya dengan situasi politik saat Pilpres 2019.

Baca: Mobil Ambulans Partai Bawa Dua Jenazah Tabrakan dengan Barracuda

"Terdakwa beranggapan dengan mengunggah video itu, pasti banyak yang akan menonton dan akan mendapat banyak subscribe‎.Terdakwa juga mengetahui perbuatannya mengunggah video E KTP palsu untuk tenaga kerja asing benar adanya. Padahal, itu tidak benar dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar dia.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam di Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved