Kamis, 2 Oktober 2025

Ajak Foto Bareng, Oknum Kepala Sekolah SMP Ini Rangkul dan Mencium Anak Didiknya

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/Shutterstock
Pelecehan seksual 

2. Berbeda dengan keterangan korban

Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban.

Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.

Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.

3. Sempat diancam

Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.

Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman tersebut terus diulangi L agar nafsu bejatnya terpenuhi.

4. Pelaku telah memiliki istri

L ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved