Ajak Foto Bareng, Oknum Kepala Sekolah SMP Ini Rangkul dan Mencium Anak Didiknya
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya
"Untuk sementara ada 3 korban dan kita akan kembangkan pemeriksaan apa memang hanya 3 korban atau masih ada korban yang lainnya," kata Iptu Sujud Alif.
Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum kepala sekolah telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.
Kasus di Lembata
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini, oknum guru yang diduga menjadi pelakunya.
Baca: Bendahara Dinas Penanaman Modal Lembata Mengaku Salah Gunakan Uang Negara Rp 127 Juta
L oknum guru SD di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, diduga mencabuli siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.
Saat ini L dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.
Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan L ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.
1. Tidak mengakui tindakannya
Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya.
L selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.
Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini."Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.