Rumah Pribadi Kalapas Samarinda Dipakai Nyabu Oleh Dua Narapidana
polisi masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mendalami peran petugas lapas, termasuk Kalapas
Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.
Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.
Tribun mencoba mengkonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan.