Rumah Pribadi Kalapas Samarinda Dipakai Nyabu Oleh Dua Narapidana
polisi masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mendalami peran petugas lapas, termasuk Kalapas
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Nalendro Priambodo
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda karena diduga menggunakan sabu-sabu.
Anehnya, kedua narapidana bernama Hendri Wahyudi dan Husni ini mengkonsumsi barang haram ini di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.
Cerita versi Hendry, awalnya, ia bersama 3 narapidana lainnya, Husni, Wahono dan Sahroji diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda, Selasa (7/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Menumpang mobil ambulance berwarna putih, aset Klas IIA Samarinda, ke-4 napi, itu keluar tahanan dikawal tiga orang sipir, Joni, Dori dan Supriyadi.
Sesampainya di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda mereka langsung memperbaiki daun pintu.
Setelah selesai memperbaiki di sore hari, Hendri dan Husni, lantas meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.
Baca: Bandar Sabu Gigit Anggota Polres Aceh Utara yang Menyamar Hingga Memar
Rupanya, kesempatan itu, dimanfaatkan mereka berdua untuk menghisap satu paket sabu yang barusan ia beli dari rekannya yang mendatangi lokasi.
"Saya beli harganya Rp 100 ribu. Uang itu, kiriman keluarga, setiap 3 bulan sekali," kata Hendri, Jumat (10/5/2019).
Ia berkilah, belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, karena keburu dipanggil petugas kembali ke Lapas.
Rupanya, dalam perjalanan pulang tahanan tidak ditempatkan dalam satu mobil.
Dua tahanan lainnya, Wahono dan Sahroji, menumpang mobil Yaris dikawal dua sipir, Dori dan Supriyadi.
Baca: Kepergok Menenggak Miras Siang Hari, 8 Pemuda Dihukum Push-up Hingga Dijemur
Hendri dan Husni pulang menggunakan mobil ambulance dikawal oleh satu petugas, Joni.
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda yang keluar tahanan membawa sabu-sabu, langsung membuntuti mobil yang dinaiki pelaku.
Di Jalan M Yamin, Samarinda, persisnya di depan dealer kendaraan bermotor, mobil ambulance yang dinaiki pelaku diberhentikan petugas.