Pria di Pekanbaru Aniaya Bocah 11 Tahun Hingga Alami Patah Tulang, Begini Pengakuannya
JH alias Irwan (20) tega menyiksa anak 11 tahun di Pekanbaru, Riau hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Harapannya, pelaku bisa mengajar dan membimbingnya, selama bekerja dan tinggal di Pekanbaru.
Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.
Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya sekitar 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul TERUNGKAP Alasan Pelaku Penyiksa Anak 11 Tahun di Pekanbaru dari Pengakuan JH kepada Polisi,