Alasan Berpacaran, Staf TU MTS Ini Cabuli Siswi Berkali-kali
Pelaku bernama Joko Susilo (32), warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih.
Rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, dan baju dalam singlet warna ungu.
Polisi juga menyita baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar," tandas Iptu Abdul Malik.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dalih Pacaran, Staf TU Madrasah di Lampung Cabuli Siswi Selama 2 Tahun