Alasan Berpacaran, Staf TU MTS Ini Cabuli Siswi Berkali-kali
Pelaku bernama Joko Susilo (32), warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
TRIBUNNEWS.COM, PANARAGAN - Kelakuan oknum staf tata usaha di sebuah sekolah madrasah di Tulangbawang sungguh tak terpuji.
Memacari salah satu siswi di sekolah tempat dia bertugas ternyata punya niat jahat.
Pria bernama Joko Susilo memanfaatkan kesempatan dengan leluasa mencabuli siswi mdarasah selama 2 tahun.
Aparat Kepolisian kembali membongkar tindak asusila di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Kali ini, petugas Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Gelisah Usai Menikah, Nana Mengaku Telah Beristri dan Punya Anak, Ini yang Dilakukan Bella Luna
Pelaku bernama Joko Susilo (32), warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (05/03) dini hari.
Joko ditangkap lantaran telah mencabuli RI (15), siswi kelas 9.
“Pelaku merupakan staf TU (tata usaha) di MTS (madrasah tsanawiyah)," tutur Iptu Malik, Selasa siang.
Terungkapnya aksi bejat pelaku berkat laporan dari KA (38), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya yang merupakan ayah kandung RI (15).
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.
Menurut keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan pelaku terakhir terjadi pada Rabu (27/2), sekitar pukul 12.00 WIB.
]
Kejadiannya di asrama putra MTS yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra. Di dalam asrama pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.
Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian di mana keberadaan pelaku.
"Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," papar Abdul Malik.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih.
Rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, dan baju dalam singlet warna ungu.
Polisi juga menyita baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar," tandas Iptu Abdul Malik.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dalih Pacaran, Staf TU Madrasah di Lampung Cabuli Siswi Selama 2 Tahun