Liga 1
Pelaku di Bawah Umur Serang Bagian Vital Haringga Sirla Sehingga Dihukum Berat
Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan
Korban dikeroyok orang banyak menggunakan kekuatan fisik mereka, seperti pukulan, injakan, dan tendangan.
Selain itu, pengeroyokan korban pun diketahui menggunakan balok kayu.
Lalu, korban pun sempat diserang menggunakan senjata berupa keling.
Pengeroyok Haringga Sirla pengguna keling ini ternyata masih di bawah umur.
Akibat pengeroyokan itu, Haringga Sirla mengalami luka parah yang menyebabkan korban tewas.
Dari hasil visum yang dibacakan jaksa, Haringga Sirla mengalami luka pada kepala, lecet pada anggota gerak atas.
Selain itu, korban pun mengalami memar pada wajah dan otak.
Tulang hidung dan leher korban pun disebut patah.
Korban mengalami pendarahan pada batang otak karena batang otaknya nyaris putus.
"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," kata Melur Kimaharandika, seperti diberitakan Tribun Jabar. (Widia Lestari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta Baru Pengeroyokan Haringga Sirla, Pelaku di Bawah Umur Serang Bagian Vital dan Dihukum Berat