Kamis, 2 Oktober 2025

Liga 1

Pelaku di Bawah Umur Serang Bagian Vital Haringga Sirla Sehingga Dihukum Berat

Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Lima terdakwa di bawah umur yakni N (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla menjalani sidang tertutup dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM -- Muncul fakta-fakta baru tewasnya Haringga Sirla, anggota The Jakmania yang mengalami pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung Vs Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018).

Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan.

Keempat terdakwa itu, yakni SH dan AAP divonis empat tahun penjara.

TD dan AP divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

Hukuman yang memberatkan bagi keempat terdakwa ini, disebabkan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tak berdaya.

Selain itu, terlibatnya mereka dalam pengeroyokan itu merusak citra persepakbolaan Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Namun, yang meringankan dari keempat terdakwa itu karena sikap mereka yang sopan dan mengakui kesalahannya.

Keempat terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla bahkan berjanji tak akan melakukan kesalahan yang sama.

Hukuman yang diputuskan hakim ini, lebih ringan daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut AP dan SH lima tahun penjara, lalu AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa karena di antara mereka ada yang menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Serangan itu berupa tendangan dan injakan pada kepala korban.

Kemudian dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Pembinaan agama tersebut harus didampingi orang tua dan DKM masjid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved