Cegah LGBT, Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali
Sementara, sejumlah komponen masyarakat Balikpapan diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balikpapan Selatan
"Kalau anak-anak sudah diproteksi dengan UU Perlindungan Anak. Tetapi dewasa belum diatur dalam UU. Selama ini masih kekosongan, nah ini bisa diisi oleh perwali. Nanti misalkan ada lagi yang lebih tinggi; UU, Alhamdulillah itulah harapan," ungkapnya.
Piatur mencontohkan salah satu kasus hukum yang mendera aktivis anak Balikpapan. Dimana putusan pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya, terkait pidana pelecehan seksual terhadap anak sesama jenis.
"Terbukti anak-anak (korban) kasus Pdu, yang disodomi itu ada yang normal. Agar terjaga harus diproteksi hukum," tegasnya. Piatur meminta agar pemerintah merespon isu yang tengah berkembang di masyarakat. Jangan sampai menutup mata.
Desakan publik yang resah terhadap keberadaan LGBT di Balikpapan harus dicarikan solusinya. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang mewacanakan pembuatan perwali terkait LGBT, sebagai langkah awal.
Sepanjang perwali tak bertentangan dengan UU di atasnya tak akan jadi soal. Beda cerita, apabila keduanya saling bertentangan, perwali tentu akan gugur dengan sendirinya, Mendagri jelas akan membatalkan hal itu.
Bila kelompok LGBT berlindung pada payung Hak Asasi Manusia (HAM), Piatur merasa pemerintah tak perlu khawatir. Ia menerangkan HAM dapat berbicara, apabila tak ada aturan atau hukum yang mengatur. Namun apabila ada ketentuan hukum jelas lain soalnya.