Jumat, 3 Oktober 2025

Cegah LGBT, Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali

Sementara, sejumlah komponen masyarakat Balikpapan diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balikpapan Selatan

Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan membuat regulasi sebagai upaya mencegah maraknya kaum lesbi, gay, beseksual dan transgender (LGBT) di Balikpapan. Pembuatan aturan tersebut akibat munculnya kelompok gay di dunia maya melalui grup Facebook 'Pin Gay Balikpapan'.

Pemerintah dan masyarakat Balikpapan pun langsung bereaksi. Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, dirinya akan membuat aturan berupa Peraturan Walikota yang nanti akan mengatur pembinaan, pencegahan dan pelarangan keberadaan LGBT di Kota Balikpapan.

"Nanti kita buatkan perwali biar cepat. Kalau perda prosesnya agak lama, tapi kalau perwali kan langsung saja, nggak perlu persetujuan DPRD," ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Dikemukakan Rizal, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan kajian bersama dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna membahas apa saja yang akan dimuat dalam peraturan tersebut.

Sementara, sejumlah komponen masyarakat Balikpapan diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balikpapan Selatan dan Tribun Kaltim mengadakan diskusi keummatan mengambil tema "LGBT Mengancam". Diskusi berlangsung di ruang rapat Harian Tribun Kaltim, Rabu (17/10).

Diskusi keummatan dihadiri berbagai golongan, mulai pemerintah, pemerhati sosial dan kelompok masyarakat lintas agama. "Kebaikan lebih cepat lebih baik. Terimakasih Tribun Kaltim memfasilitasi diskusi keummatan kali ini," Ketua MUI Balikpapan Selatan, Nurdin Ismail.

Wakil Pimpinan Umum Pitoyo dan Pimred Tribun Kaltim Abdul Haerah menyambut langsung kedatangan rombongan MUI tersebut. "LGBT jadi isu tak sedap. Bencana selalu dikaitkan dengan LGBT. Seolah bencana ini terjadi seperti zaman Nabi Luth," kata Pitoyo saat membuka diskusi.

Dari sudut pandang agama apapun, jelas LGBT merupakan kelompok atau kaum yang perilakunya melanggar. Hal tersebut tercatat dalam kitab-kitab agama manapun.

Namun yang jadi soal itu bukan mereka, tapi bagaimana cara kita mengomunikasikan hal tersebut kepada mereka, termasuk pemerintah. "LGBT pelanggaran agama iya, dalam kitab suci kita sudah jelas," katanya.

Kelompok LGBT saat ini dalam tanda petik menyerang kelompok milenial. Golongan yang saat ini jauh dari sentuhan media konvensional. Padahal, perilaku LGBT bukanlah perilaku modern. "Perilaku primitif. Sudah ada sejak lampau sekali. Hanya saja sekarang dikemas berbagai kelompok lewat media sebagai pembaruan," ungkapnya.

Pitoyo mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan akan menyiapkan perwali, dan menggodok peraturan daerah (Perda) untuk menekan tumbuh kembangnya LGBT. Yang patut dikelola, tak lain rasa kebencian, jangan sampai hal itu yang keluar lebih banyak dari gagasan terkait persoalan yang kita hadapi.

Pengamat hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Dr Piatur Pangaribuan menyatakan perilaku kaum LGBT bisa menulari masyarakat. Sebab itu diperlukan perlindungan kepada masyarakat, agar terhindar dari penularan kelompok tersebut.

Payung Hukum

Diperlukan produk hukum, agar pemerintah melalui aparatur keamanan dapat melakukan upaya menekan perkembangannya di Balikpapan.
"Perlu segera ada perwali untuk memproteksi, kawan-kawan yang normal. Mereka (LGBT) punya potensi menggoda orang yang normal," kata Rektor Uniba Balikpapan ini.

Menurutnya, masih ada kekosongan hukum menyikapi persoalan LGBT. Khususnya bagi masyarakat dewasa, bukan anak-anak.

"Kalau anak-anak sudah diproteksi dengan UU Perlindungan Anak. Tetapi dewasa belum diatur dalam UU. Selama ini masih kekosongan, nah ini bisa diisi oleh perwali. Nanti misalkan ada lagi yang lebih tinggi; UU, Alhamdulillah itulah harapan," ungkapnya.

Piatur mencontohkan salah satu kasus hukum yang mendera aktivis anak Balikpapan. Dimana putusan pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya, terkait pidana pelecehan seksual terhadap anak sesama jenis.

"Terbukti anak-anak (korban) kasus Pdu, yang disodomi itu ada yang normal. Agar terjaga harus diproteksi hukum," tegasnya. Piatur meminta agar pemerintah merespon isu yang tengah berkembang di masyarakat. Jangan sampai menutup mata.

Desakan publik yang resah terhadap keberadaan LGBT di Balikpapan harus dicarikan solusinya. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang mewacanakan pembuatan perwali terkait LGBT, sebagai langkah awal.

Sepanjang perwali tak bertentangan dengan UU di atasnya tak akan jadi soal. Beda cerita, apabila keduanya saling bertentangan, perwali tentu akan gugur dengan sendirinya, Mendagri jelas akan membatalkan hal itu.

Bila kelompok LGBT berlindung pada payung Hak Asasi Manusia (HAM), Piatur merasa pemerintah tak perlu khawatir. Ia menerangkan HAM dapat berbicara, apabila tak ada aturan atau hukum yang mengatur. Namun apabila ada ketentuan hukum jelas lain soalnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved