Terkait Penetapan Tersangka Tri Mulyadi, Satgas 115 Temui Nelayan
Satgas ini akan langsung melakukan pertemuan dengan Kapolda DIY, Brigjend Ahmad Dhofiri untuk menanyakan penetapan kasus yang menimpa Tri Mulyadi
Penetapan tersangka ini atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.
“Sebelumnya kita lakukan operasi lalu ditemukan kepiting yang tak sesuai berat yang diperbolehkan ternyata sedang diperjualbelikan, lalu kita dapatkan tersangka Tri Mulyadi ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, AKBP Riwanto Yuwono.
Baca: Polair Polda Sumut Amankan 10 Unit Kapal dan Nelayan Pengguna Cantrang
Oleh polisi tindakan Tri Mulyadi ini dianggap melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)
Sangkaannya pada Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(tribunjogja)