Tiga Pasutri Pesta Seks Bertukar Pasangan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Penyidik Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan semua pelaku pesta seks tukar pasangan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan semua pelaku pesta seks tukar pasangan (swinger) sebagai tersangka.
Tiga pasutri yang digerebek di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang itu resmi dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Sebelumnya hanya THD yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 53 tahun asal Keputih, Sukolilo Surabaya ini merupakan inisiator pertemuan pesta seks dan pembuat grup WhatsApp.
"Semua tiga pasutri jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (17/4/2018).
Selain THD, tersangka lainnya istri dari THD, yaknu RL (49), kemudian pasangan WH (51) dan SS (47), serta pasangan AG (30) dan DS (29).
Ketiga pasutri itulah yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim setelah digerebek ketika pesta seks dengan cara tukar pasangan di hotel, Minggu (15/4/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai
Barung menuturkan, swinger itu ternyata ada di tengah masyarakat.
"Ini sebuah fenomena yang ada sekarang ini. Sungguh memprihatinkan dan ada komunitasnya," terang Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menuturkan, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus swinger ini.
Grup WA dengan nama sparkling sudah bubar, anggota grup pada keluar.
"Penegakan hukum harus dilakukan, ternyata swinger ada di Jatim dan merupakan aktivitas seks menyimpang," ucap Barung.
Barung meminta, penindakan hukum atas perilaku swinger terus dilakukan polisi.
Tapi peran serta masyarakat untuk menjaga supaya tak ada perilaku seks menyimpang tetap harus dilakukan.