4 Pembunuh Purnawirawan Polisi Terancam Hukuman Mati, Keluarga Korban Emosi Lihat Para Pelaku
Empat pembunuh pensiunan polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) I Made Suanda diadili, Selasa (10/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selanjutnya Kwee mengatakan, dirinya tahu ada mayat di dalam rumah yang dikontrak terdakwa Astika setelah dirinya datang untuk mengecek. Terdakwa tidak dapat dihubungi Kwee.
"Saya masuk melalui pintu belakang. Karena ada bau sangat menyengat dan saya langsung curiga. Kemudian saya langsung lapor kepala kingkungan," kata saksi.
Dari keterangan para saksi tersebut di persidangan, keempat terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Usai mendengarkan keterangan kelima saksi itu, majelis hakim pun menunda sidang, dan sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Sementara, suasana sidang berlangsung ramai. Pasalnya belasan keluarga korban hadir di ruang sidang.
Penjagaan pun cukup ketat, terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga, menghindari hal yang tidak diinginkan.
Tampak keluarga korban sangat emosional ketika keempat terdakwa dikeler menuju ruang sidang.
Sejumlah teriakan pun dilontarkan keluarga korban ke para terdakwa.
Di dalam ruang sidang, keluarga korban terus melontarkan kekesalannya terhadap para terdakwa.
Bahkan, di akhir sidang, paman korban sempat menyambangi para terdakwa dengan alasan ingin kenalan.
Untuk menghindari peristiwa yang tak diinginkan, niat paman korban tersebut dicegah oleh keluarga korban lain.
Meski begitu, paman korban tetap membuntuti para terdakwa sampai ke ruang tahanan.
Lagi-lagi upayanya gagal karena keempat terdakwa sudah masuk ke dalam ruang tahanan dan jaksa berusaha menenangkannya.(*)