Senin, 6 Oktober 2025

4 Pembunuh Purnawirawan Polisi Terancam Hukuman Mati, Keluarga Korban Emosi Lihat Para Pelaku

Empat pembunuh pensiunan polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) I Made Suanda diadili, Selasa (10/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/Putu Candra
Para terdakwa pembunuhan pensiunan polisi Aiptu (Purn) I Made Suanda menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4). 

Setelah satu jam menunggu, terdakwa lainnya bertanya "kok lama".

Tiba-tiba terdakwa Ngurah Astika memukul muka korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok, kemudian memegang leher korban, membenturkan muka korban berkali kali ke lantai.

Sedangkan terdakwa lainnya ikut memegang dan memukul tubuh korban.

Selanjutnya, terdakwa Ngurah Astika memukul kepala korban dengan helm sehingga korban tidak bergerak (meninggal dunia) dan diseret ke dalam kamar.

Melihat korbannya tak berkutik, terdakwa Ngurah Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Honda milik korban diikuti dari belakang oleh terdakwa lainnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan lima saksi.

Lima saksi yang dihadirkan adalah paman korban I Nyoman Kanda, istri korban Ni Luh Rai Sukawati, tetangga rumah kontrakan terdakwa atas nama Nyoman Wardana Adiputra, Kwee Gandhi Ganisdhi selaku pemilik rumah yang dikontrak oleh terdakwa Ngurah Astika, serta saksi petugas identifikasi dari Kepolisian, Eko Suhermanto. 

Dalam kesaksiannya istri korban, Ni Luh Rai Sukawati mengatakan bahwa pertemuan terakhirnya dengan korban I Made Suanda adalah saat suaminya itu pamit untuk transaksi jual-beli mobil.

"Saat itu bapak hanya bilang, orang yang beli ini semangat. Langsung deal Rp 185 juta, " katanya.

Dirinya juga mengaku sang suami yang merupakan pensiunan polisi ini memiliki kerja sampingaan jual-beli mobil.

"Sebagai orang yang sering jual-beli mobil, apakah suami ibu memiliki utang?" tanya hakim.

"Tidak ada pak. Bapak paling takut ada utang," jawab Rai Sukawati.

Sementara Kwee Gandhi Ganisdhi dalam kesaksiannya mengaku pada saat bertemu dengan terdakwa Astika, terdakwa tampak sopan sehingga tidak sempat meminta KTP saat mengontrak rumahnya. Karena pada saat itu terdakwa mengaku bernama Ketut.

"Kenapa saksi tidak meminta KTP?" tanya hakim.

"Saat ketemu dengan saya, terdakwa sangat sopan, sehingga saya langsung menyerahkan kunci," jawab saksi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved