4 Pembunuh Purnawirawan Polisi Terancam Hukuman Mati, Keluarga Korban Emosi Lihat Para Pelaku
Empat pembunuh pensiunan polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) I Made Suanda diadili, Selasa (10/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat pembunuh pensiunan polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) I Made Suanda diadili, Selasa (10/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Para terdakwa yaitu I Gede Ngurah Astika selaku pelaku utama (berkas terpisah), Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dkk.
Karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa, sidang pun langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan tim jaksa.
Tim jaksa dalam surat dakwaan, mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider kesatu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat 3 KUHP. Dimana keempat terdakwa diancam pidana maksimal hukuman mati.
"Terdakwa I Gede Ngurah Astika bersama-sama dengan Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban I Made Suanda," papar Jaksa Kadek Wahyudi saat membacakan salah satu dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Dalam dakwaan, tim jaksa juga memaparkan kronologi pembunuhan.
Disebutkan, pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat 15 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 Wita, di dalam rumah di Perumahan Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Lokasi pembunuhan itu merupakan rumah yang dikontrak terdakwa Ngurah Astika.
Dalam aksinya, terdakwa Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, Dewa Made Budianto alias Tonges ke rumah kontrakannya tersebut.
Terdakwa Ngurah Astika mengawali aksinya dengan memberikan kopi yang telah dicampur obat tidur. Tujuannya, agar saat diminum, korban akan tertidur.
Sehingga terdakwa bisa membawa pergi mobilnya yang akan dijual. Tidak lama kemudian, korban tiba di lokasi kejadian.
Obrolan dimulai hingga disepakati bahwa harga jual mobil sebesar Rp 158 juta. Harga itu kemudian disepakati oleh terdakwa Ngurah Astika.
Namun, terdakwa Ngurah Astika mengatakan, pembayaran cash yang dijanjikan akan dilakukan setelah ibunya datang mengambil uang dari bank.
Sayangnya, rencana terdakwa Ngurah Astika tak berjalan mulus. Karena kopi yang diminum korban saat tiba di lokasi kejadian justru tidak memberi efek apapun.