Rabu, 1 Oktober 2025

Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta

Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk, Jumat (23/3/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Baca: Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka

"Itu tidak terkait dengan dakwaan lain, perkara lain (soal suap perbup), tentang perbup apa kami masih belum tahu. Kami masih dalami juga," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcayanto

Menurut Fitroh, pada dasarnya, keterangan para saksi sudah sesuai dengan dakwaan KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo masih mengelak jika uang suap itu mengalir ke kliennya.

"Uang-uang syukuran untuk mutasi itu cuma rumor. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan memberi langsung ke pak bupati," ujarnya.

Menurutnya, itu hanyalah rumor, Dia beralasan tidak ada saksi yang menyerahkan uang langsung ke Taufiq, tetapi melalui perantara orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved