Korupsi KTP Elektronik
Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka
Puan Maharani mengakui kenal dengan Made Oka Masagung, seorang pengusaha yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko PMK yang juga Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani mengakui kenal dengan Made Oka Masagung, seorang pengusaha yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Dalam sidang kasus korupsi e-KTP Kamis (22/3/2018), terdakwa Setya Novanto menyebut bahwa Puan Maharani menerima 500.000 dollar AS.
Menurut Novanto, informasi itu dia dapat dari pengusaha Made Oka Masagung.
"Saya kenal dengan Made Oka karena kebetulan beliau itu teman keluarga Bung Karno (Presiden pertama RI Soekarno)," ujar Puan.
Baca: Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia
Menurut Puan, orangtua Made Oka merupakan teman baik Bung Karno, kakeknya.
Oleh karena itu, Puan mengatakan bahwa dia juga mengenal keluarga Made Oka.
Saat ditanya lebih jelas hubungan dengan Made Oka, Puan menegaskan bahwa Made Oka adalah kenalannya, sekaligus bagian dari keluarga besar Bung Karno.
"Ya teman keluarga Bung Karno itu kan banyak. Jadi saya kenal dengan Bapak Made Oka, juga kakaknya, adiknya," kata Puan.
Baca: Pengakuan Suster: Novanto Menutupi Wajahnya dengan Selimut yang Dipinjam dari RS Permata Hijau
Meski kenal, Puan membantah pernah membicarakan proyek e-KTP dengan Made Oka.
Ia juga mengaku tidak pernah membahas hal yang sama dengan Setya Novanto atau orang lain yang disebut terkait kasus korupsi e-KTP, saat menjabat ketua Fraksi PDI Perjuangan.
"Jadi kalau memang semua hal yang berkaitan dengan hal-hal yang di DPR tentu saja ada, tapi saya enggak pernah ikut berbicara tentang masalah e-KTP," ucap Puan.
Menurut Puan, Fraksi PDI-P di DPR merupakan oposisi saat proyek e-KTP itu dibahas.
Sementara itu, kata dia, proyek e-KTP merupakan proyek yang diusulkan oleh pemerintah.
Baca: Zumi Zola Sebut Kehadirannya di Acara KPK karena Diundang sebagai Tuan Rumah
Menurut Puan, tudingan Setya Novanto itu tidak memiliki dasar.
"Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Bukan katanya, katanya. Jadi itu tidak benar apa yang disampaikan," tegas Puan. (kps/wly)