Saksi Kasus Suap di Pemkab Nganjuk: Jabatan Kepala Dinas Berkisar Rp 50 sampai 100 Juta
Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk Non-Aktif, Taufiqurrahman, kembali menjalani sidang suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/3/2018).
Sidang ini beragendakan mendengar keterangan dari enam orang saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Muhammad Bisri (Kepala BKD Nganjuk); Sudrajat (Dirut RSUD Kertosono); dr Tien Faridayani, Asisten Pribadi Taufiq; Joni Triwahidi, sopir Harjanto Sumadi; dan wartawan Garda TV, Radian Bagus.
Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.
Baca: Pengakuan Suster: Novanto Menutupi Wajahnya dengan Selimut yang Dipinjam dari RS Permata Hijau
Rumor ini dikenal dengan uang syukuran kepada Bupati Taufiq.
Nilai uang suap yang harus dibayarkan bervariasi bergantung jabatannya.
Menurutnya dari rumor yang beredar, untuk jabatan kepala dinas berkisar Rp 50-100 juta, kepala bidang Rp 20-30 juta, kepala seksi Rp 15-25 juta sampai staf Rp 5 juta.
"Pak Ibnu Hajar melamar di staf ahli dilantik di Dinas Pendidikan, Pak Gondo melamar di Infokom ditaruh di Dinas Pariwisata, Pak Nurcholis tidak ikut lelang jabatan tapi jadi Kadis Kesehatan," ungkapnya.
Sudrajat menyebutkan, BKD sebenarnya telah memiliki program asesmen bagi PNS yang ingin menjadi pejabat di Pemkab Nganjuk.
Asesmen ini terutama dilakukan kepada mereka yang sudah eselon tiga.
Baca: Zumi Zola Sebut Kehadirannya di Acara KPK karena Diundang sebagai Tuan Rumah
Namun tidak jarang PNS yang tidak ikut asesmen dan lelang jabatan tetap bisa menduduki jabatan tertentu, mengingat penunjukan pejabat merupakan hak prerogatif bupati.
Sementara itu, Joni pernah diminta Taufiq mengambil uang ke rumah Bisri.
Bisri sempat ragu ketika Joni mengaku orang suruhan bupati.
Ia lalu menelepon Ibnu Hajar untuk memastikan.
Setelah yakin, dia lalu menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan ke Taufiq.
Namun versi Joni, uang yang diserahkan hanya Rp 100 juta.
Sementara itu, Sumadi juga mengaku pernah diminta Harjanto memberikan amplop cokelat kepada Suwandi yang belum dikenalnya.
Sumadi yang mengendarai sepeda motor diminta menemui seseorang di dalam mobil Xenia hitam di depan SMPN 2 Nganjuk.
Baca: Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia
"Kalau ada mobil Xenia hitam buka kaca depan berarti itu orangnya," kata Sumadi menirukan perintah Harjanto.
Setelah bertemu, dia menyerahkan begitu saja amplop itu lalu pergi tanpa pernah tahu isinya.
Belakangan dia tahu isinya uang Rp 50 juta setelah ditunjukkan jaksa.
Sementara Bisri sempat menagih uang kepada sejumlah pejabat di RSUD Kertosono yang sudah dilantik, tetapi tidak kunjung memberikan uang kepada Bupati Taufiq.
Padahal bupati telah memarahinya karena uang tidak kunjung diterima.
Uang dari pejabat RSUD yang satu pejabat rata-rata menyetor Rp 30-50 juta menitipkan uang kepada dr Tien untuk kemudian diserahkan ke Bisri.
Tien juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Taufiq terkait permasalahan di RSUD Kertosono.
Dalam kesaksiannya, perbup yang diusulkannya terkait kepentingan RSUD langsung diteken, begitu uang diserahkan. Namun perbup mengenai apa, tidak dijelaskan.
Baca: Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka
"Itu tidak terkait dengan dakwaan lain, perkara lain (soal suap perbup), tentang perbup apa kami masih belum tahu. Kami masih dalami juga," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcayanto
Menurut Fitroh, pada dasarnya, keterangan para saksi sudah sesuai dengan dakwaan KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo masih mengelak jika uang suap itu mengalir ke kliennya.
"Uang-uang syukuran untuk mutasi itu cuma rumor. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan memberi langsung ke pak bupati," ujarnya.
Menurutnya, itu hanyalah rumor, Dia beralasan tidak ada saksi yang menyerahkan uang langsung ke Taufiq, tetapi melalui perantara orang lain.