Kamis, 2 Oktober 2025

Residivis Pengedar Sabu Ditembak

Kedua tersangka itu ditangkap satuan Narkoba Polres Pamekasan, di depan SPBU Jl Raya Sotabar, Kecamatan Pasean.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Muchsin
Dua tersangka pengedar sabu, yang kini ditahan di Polres Pamekasan. 

Barang bukti yang disita semuanya sebanyak 151.01 gram sabu. Sebanyak 40 butir pil koplo, 10 butir pil doble L dan 6,99 gram ganja kering.

Dari 59 tersangka itu, 57 pria dan dua tersangka wanita. Terdiri atas bandar dan pengedar sebanyak 29 orang. Pengguna 30 orang. Umur antara 15 – 64 tahun, namun usia terbanyak yang ditangkap ini antara 25 – 64 tahun.

“Para tersangka itu, ditangkap di Lapas Pamekasan, tempat kos, pemukiman, tempat umum dan jalan raya,” imbuh kapolres. (Muchsin)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved