Residivis Pengedar Sabu Ditembak
Kedua tersangka itu ditangkap satuan Narkoba Polres Pamekasan, di depan SPBU Jl Raya Sotabar, Kecamatan Pasean.
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Lagi, aparat Polres Pamekasan menangkap pelaku kasus sabu antar kabupaten, Kamis (21/12/2017) malam.
Mereka adalah Sutrisno (29), warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik dan Aris Siswanto (35), warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kedua tersangka itu ditangkap satuan Narkoba Polres Pamekasan, di depan SPBU Jl Raya Sotabar, Kecamatan Pasean.
Sutrisno, yang berusaha melarikan diri saat ditangkap, betis kanannya dilumpuhkan dengan peluru.
Dari kedua tersangka petugas menyita sabu seberat 15,33 gram yang dibungkus kertas dan plastik, senilai Rp 30 juta dan sebuah sepeda motor matic Honda Vario W 6563 AX yang dikendarai tersangka.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful, Jumat (22/12/2017), mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) anggotanya, karena sejak sebulan terakhir ini, keduanya sering memasok sabu dari Surabaya dan Gresik ke Pamekasan, melalui kawasan pantai utara (pantura).
Sebelum keduanya ditangkap, petugas mendapat informasi jika kedua tersangka akan menuju kawasan pantura, untuk melakukan transaksi sabu di perbatasan antara Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean, mengendarai sepeda motot matic warna putih.
Kemudian petugas mengintai di lokasi yang dinilai aman.
Ketika melihat kedua tersangka naik sepeda motor dan berhenti di depan SPBU Sotabar, untuk menemui calon pembelinya, petugas langsung mengepung dan meminta keduanya menyerah.
Tapi Sutrisno, residivis kambuhan dalam kasus sabu, yang saat itu berada di atas sepeda motor menghidupkan mesin dan berusaha melarikan diri.
Petugas langsung mengarahkan senjata api ke kaki kanannya.
"Dari hasil lidik dan pengakuan kedua terasangka, keduanya mengatakan jika barang yang disapaok ke Pamekasan ini didapat dari bandar Surabaya dan Gresik, untuk diedarkan di Madura, khususnya Pamekasan,” kata Teguh Wibowo.
Diungkapkan, rencananya sabu seberat 15,33 gram itu, akan dibungkus jadi 76 poket, dengan harga eceran paket hemat (pahe) Rp 400.000 per poket.
Tapi sebelum tersangka mengedarkan sabu, petugas keburu bertindak dan menangkapnya.
Kapolres menjelaskan dengan pengungkapan kasus sabu ini, maka selama 2017, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 59 orang.