Kamis, 2 Oktober 2025

Lapor Jadi Korban Curas Malah Dijadikan Tersangka, Begini Kisahnya

YS sebagai kernet, dan DS sebagai sopir mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Editor: Eko Sutriyanto
HO
Pembuat laporan palsu ditangkap polisi 

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menemukan kejanggalan. Akhirnya YS dan DS diinterogasi lagi oleh penyidik dan mengaku telah membuat laporan palsu.

Modusnya sebagai korban curas. Untuk memperkuat rekayasa atas laporan palsunya kepada polisi, pelaku memecahkan kaca depan kendaraan Hino nopol BE 9452 GE.

Kaca dipecahkan menggunakan batu hingga berlubang.

Pelaku YS lalu memberikan uang tagihan milik PT Anugerah Langgeng Mulya sebagai korban Yogo sebesar Rp 11 juta kepada pelaku YF untuk membawanya sampai ke Gunung Sugih.

Berdasarkan laporan palsu yang dibuat, petugas langsung mengamankan YS dan DS saat itu juga.

Pelaku YF ditangkap Jumat (01/12/17) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Lampung Tengah.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, pelaku penipuan atau penggelapan dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,"Ungkap Kompol Hidayat. (ang)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved