Jumat, 3 Oktober 2025

Lapor Jadi Korban Curas Malah Dijadikan Tersangka, Begini Kisahnya

YS sebagai kernet, dan DS sebagai sopir mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Editor: Eko Sutriyanto
HO
Pembuat laporan palsu ditangkap polisi 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berniat menipu polisi, tiga pemuda ini malah jadi terciduk karena merancang skenario menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Uang yang rencananya akan dibagi bersama senilai Rp 11 juta, tidak disetor kepada pemiliknya berhasil diamankan pelaku.

Setelahnya, dua pemuda lainya melaporkan ke polisi telah terjadi tindak pencurian dengan jumlah kerugian Rp 11 juta.

Polisi kemudian melakukan olah tempat perkara, dan menemukan kejanggalan.

Dua pemuda yang melapor kemudian didalami, sehingga terungkap kejadian sebenarnya.

Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan tiga orang, yang diduga membuat laporan palsu.

Ketiganya adalah DS (25), YS (21) dan YF warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Baca: Pria Ini Kedapantan Bawa Ganja Saat Polisi Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Hidayat menerangkan, kejadian berawal pada Rabu, 29 November 2017.

Ketiga pelaku mendatangi kantor polisi sektor Bambangan Umpu, untuk membuat laporan polisi.

"Mereka laporan mengaku sebagai korban curas," kata Hidayat, Senin ,4 Desember 2017.

Dalam keterangannya kepada polisi, YS sebagai kernet, dan DS sebagai sopir telah mengalami pencurian dengan kekerasan.

Lokasinya di jalinsum Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Jumlah kerugian sebesar Rp. 11.000.000,00.

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menemukan kejanggalan. Akhirnya YS dan DS diinterogasi lagi oleh penyidik dan mengaku telah membuat laporan palsu.

Modusnya sebagai korban curas. Untuk memperkuat rekayasa atas laporan palsunya kepada polisi, pelaku memecahkan kaca depan kendaraan Hino nopol BE 9452 GE.

Kaca dipecahkan menggunakan batu hingga berlubang.

Pelaku YS lalu memberikan uang tagihan milik PT Anugerah Langgeng Mulya sebagai korban Yogo sebesar Rp 11 juta kepada pelaku YF untuk membawanya sampai ke Gunung Sugih.

Berdasarkan laporan palsu yang dibuat, petugas langsung mengamankan YS dan DS saat itu juga.

Pelaku YF ditangkap Jumat (01/12/17) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Lampung Tengah.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, pelaku penipuan atau penggelapan dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,"Ungkap Kompol Hidayat. (ang)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved