Lapor Jadi Korban Curas Malah Dijadikan Tersangka, Begini Kisahnya
YS sebagai kernet, dan DS sebagai sopir mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berniat menipu polisi, tiga pemuda ini malah jadi terciduk karena merancang skenario menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Uang yang rencananya akan dibagi bersama senilai Rp 11 juta, tidak disetor kepada pemiliknya berhasil diamankan pelaku.
Setelahnya, dua pemuda lainya melaporkan ke polisi telah terjadi tindak pencurian dengan jumlah kerugian Rp 11 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat perkara, dan menemukan kejanggalan.
Dua pemuda yang melapor kemudian didalami, sehingga terungkap kejadian sebenarnya.
Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan tiga orang, yang diduga membuat laporan palsu.
Ketiganya adalah DS (25), YS (21) dan YF warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Baca: Pria Ini Kedapantan Bawa Ganja Saat Polisi Gelar Razia Kendaraan Bermotor
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Hidayat menerangkan, kejadian berawal pada Rabu, 29 November 2017.
Ketiga pelaku mendatangi kantor polisi sektor Bambangan Umpu, untuk membuat laporan polisi.
"Mereka laporan mengaku sebagai korban curas," kata Hidayat, Senin ,4 Desember 2017.
Dalam keterangannya kepada polisi, YS sebagai kernet, dan DS sebagai sopir telah mengalami pencurian dengan kekerasan.
Lokasinya di jalinsum Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Jumlah kerugian sebesar Rp. 11.000.000,00.