Kamis, 2 Oktober 2025

Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan, Ada yang Berdiri di Atas Jalur Hijau

Pendirian sejumlah pabrik di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Brebe

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan, Ada yang Berdiri di Atas Jalur Hijau
TRIBUNNEWS/FERDINAND
ilustrasi

"Artinya, boleh juga untuk pembangunan pabrik, tetapi bagi kriteria industri kecil," kata Bambang.

Perda Kabupaten Brebes nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW, lokasi pendirian pabrik itu masuk dalam kawasan atau zona kuning, yang diperuntukan bagi pemukiman dan industri.

Berdasarkan kententuan perda itu, pendirian industri menengah dan besar dengan modal investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar lebih, berada di wilayah pantura.

Sedangkan untuk wilayah di Kecamatan Kersana itu, masuk dalam kawasan industri kecil.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved