Rabu, 1 Oktober 2025

Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan, Ada yang Berdiri di Atas Jalur Hijau

Pendirian sejumlah pabrik di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Brebe

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pendirian Sejumlah Pabrik di Brebes Diduga Salahi Aturan, Ada yang Berdiri di Atas Jalur Hijau
TRIBUNNEWS/FERDINAND
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pendirian sejumlah pabrik di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Brebes.

Pasalnya, sejumlah pabrik diketahui berdiri di lahan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) dan bukan pada lahan industri skala besar.

Selain itu, pabrik juga diduga berdiri di atas lahan milik negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pabrik itu sudah ada yang berdiri dan juga masih dalam proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada warga penggarap lahan.

"Saya menggarap satu bidang seluas 1.600 meter persegi. Sudah mendapat ganti rugi sekitar Rp 200 juta," kata seorang warga penggarap lahan, M Sudarto (50).

Ia mengatakan, di lahan itu ditanami padi dan palawija.

"Katanya mau dibikin pabrik sepatu. Ada lahan seluas 30 hektare yang sudah dibebaskan," ucapnya.

Meskipun sudah dibebaskan, petani diberikan kesempatan hingga akhir November untuk menggarap lahan.

Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes, Bambang, membenarkan lahan di Desa Jagapura itu berstatus tanah negara atau landerform.

"Lahan yang akan dibangun pabrik itu, sesuai peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang 
berstatus tanah negara," terangnya.

Menurutnya, lahan itu memang bisa dialihkan haknya ke warga yang menggarap dan telah membayar kewajiban retribusi setelah sekian puluh tahun.

Ketika status tanah itu belum dialihkan ke warga berarti masih milik negara dan tidak bisa dikuasai pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria nomor 9 tahun 1999, hak milik atas tanah negara dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, jika mengacu Perda RTRW, di lokasi itu memang masuk dalam kawasan pemukiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved