Sadis, Pasutri Ini Tega Bunuh Siswa SMP Demi Pulang Kampung Bawa Motor
Murbani menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam dan faktor ekonomi.
Setelah korban meninggal, mereka bisa mengambil motor korban untuk dibawa pulang kampung.
Si istri lantas memancing korban ke kontrakannya. Saat itu korban datang menggunakan motor.
Di kontrakan, korban diajak minum sambil menyetel musik. Obrolan pun dimulai.
Agus menanyakan perihal korban yang tidak menolongnya saat kejadian pemukulan warga sebelumnya.
Sang istri memancing dengan kalimat "Masa kalah sama anak kecil."
Emosi Agus tak terkendali saat itu. Ia memukul kepala korban dengan palu besi dan menggoroknya hingga tewas.
Korban lantas dibungkus dengan tikar dan dibuang jasadnya ke sungai. Lalu motor dan telepon seluler milik korban diambil pasutri ini kabur pulang ke kampung.
Pasutri sadis itu diancam pasal berlapis yakni pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dab Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.(ENI MUSLIHAH)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Demi Pulang Kampung Bawa Motor, Pasutri Ini Tega Bunuh Pelajar SMP