Sadis, Pasutri Ini Tega Bunuh Siswa SMP Demi Pulang Kampung Bawa Motor
Murbani menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam dan faktor ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Pasangan suami istri (pasutri) ini terbilang sadis saat membunuh pelajar SMP kelas III, Medi Irawan (17), yang merupakan tetangga kontrakannya.
Keduanya tega membunuh tetangganya dengan alasan ingin pulang kampung dengan membawa motor.
Kejadian berlangsung Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di kamar kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq, Kecamatan Rajabasa. Pelakunya diketahui pasangan suami istri Agus Nawi (22) dan Rita Lia Eviana (22).
Baca: Datangi Rutan Mako Brimob, Agus Yudhoyono Bawakan Kue Basah untuk Ahok
Pelaku merupakan warga Desa Tulung Buyut Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang merantau ke Kota Bandarlampung.
Untuk mengungkap pelaku kasus ini, polisi harus bekerja ekstra. "Pelaku baru berhasil ditangkap setelah pengejaran selama tiga minggu," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (17/10/2017).
Murbani menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam dan faktor ekonomi.
Sebelum pembunuhan, Agus yang sedang mabuk dipukuli warga di Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Saat itu korban melihat pelaku dipukuli namun tidak membantunya.
Kejadian tersebut diceritakan kepada sang istri, tapi justru Agus mendapat makian.
"Kedua pelaku juga sebelumnya terlibat cekcok dalam rumah tangga karena hasil rongsokan cenderung tidak mencukupi untuk makan sehari-hari dan pelaku Agus yang suka mabuk-mabukan," kata Murbani.
Kondisi tak menentu itu membuat sang istri mengajak Agus pulang kampung.
Namun Agus tidak mau pulang kalau tidak membawa kendaraan.
Baca: Saat Jokowi Nikmati Alunan Musik Pengamen di Depan Rumah Makan
Mengingat tetangga kontrakannya yang tak lain korban memiliki motor, sang istri mencetuskan ide untuk membunuh korban.
Setelah korban meninggal, mereka bisa mengambil motor korban untuk dibawa pulang kampung.
Si istri lantas memancing korban ke kontrakannya. Saat itu korban datang menggunakan motor.
Di kontrakan, korban diajak minum sambil menyetel musik. Obrolan pun dimulai.
Agus menanyakan perihal korban yang tidak menolongnya saat kejadian pemukulan warga sebelumnya.
Sang istri memancing dengan kalimat "Masa kalah sama anak kecil."
Emosi Agus tak terkendali saat itu. Ia memukul kepala korban dengan palu besi dan menggoroknya hingga tewas.
Korban lantas dibungkus dengan tikar dan dibuang jasadnya ke sungai. Lalu motor dan telepon seluler milik korban diambil pasutri ini kabur pulang ke kampung.
Pasutri sadis itu diancam pasal berlapis yakni pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dab Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.(ENI MUSLIHAH)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Demi Pulang Kampung Bawa Motor, Pasutri Ini Tega Bunuh Pelajar SMP