Duda Dua Anak Ini Habiskan Uang Hasil Mencuri untuk Main Perempuan
Petugas kepolisian bertubuh gempal menggiring Ida Bagus Parwita alias Gus Bonenk (37) dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres, Selasa
Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka Ida Bagus Parwita juga sempat melakukan pencurian dengan cara mengcongkel sadel di sebelah timur Pura Dalem Dukuh, Desa Nyalian,Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Ketika itu ia berhasil mencuri tas milik Nyoman Sukarja yang berisikan uang tunai senilai Rp 3 juta, 4 buah seruling bambu, 2 cincin perak bercampur emas, dan surat berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 4.250.000.
“Jadi modus tersangka mencongkel sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ketika melakukan persembahyangan. Kasus ini masih kita terus kembangkan."
"Perlu diketahui, tersangka merupakan residivis pencurian tahun 2010 silam, dan sudah sempat divonis 2 tahun penjara,” jelas Ibnu.
Dari tangan tersangka Ida Bagus Parwita, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 Hp Nokia warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol DK 3718 MN, serta 1, buah baju kaos warna coklat, 1 buah celana pendek warna coklat, dan 1 sar buah nota pembayaran FIF tertanggal 8 Agustus.
“Uang hasil curiannya juga sempat digunakan untuk bayar kredit sepeda motor,” ujar IPDA Ibnu Rudihartono.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ida Bagus Parwita diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dengan pasal itu diancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp900 juta,” tegas IPDA Ibnu Rudihartono. (*)